IT
Forensics
IT
Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi, serta validasinya menurut metode yang
digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
Real
Time Audit
Real
Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan
sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua
kegiatan dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan
logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek”
pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian
termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
IT Audit
Trail
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci.Audit
Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai
jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu, bisa membentuk suatu
kronologis manipulasi data.
Perbedaan audit " around the computer"
dengan audit " through the computer"
Auditing-around
the computer
Audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa
menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum
dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada
didalam program itu sendiri. Pendekatan ini memfokuskan pada input dan output,
sehingga tidak perlu memperhatikan pemrosesan komputer.
Auditing-through
the computer
Audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer dengan
menggunakan fasilitas komputer yang sama dengan yang digunakan dalam pemrosesan
data. pendekatan audit ini berorientasi computer yang secara langsung berfokus
pada operasi pemrosesan dalam system computer dengan asumsi bila terdapat
pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan
dapat dideteksi. Pendekatan ini dapat menggunakan perangkat lunak dalam bentuk
specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS).
Pendekatan
Audit ini digunakan bila pendekatan Auditing Around the Computer tidak cocok
atau tidak mencukupi. Pendekatan ini dapat diterapkan bersama-sama dengan
pendekatan Auditing Around the Computer untuk memberikan kepastian yang lebih
besar.
Peraturan dan regulasi - perbandingam cyber law,
computer crime
Cyber
Law
Cyberlaw merupakan
salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat
jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam
bidangnya.
Computer
Crime
Computer
Crime ( kejahatan computer ) adalah merupakan kejahatan yang menggunakan
computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya
defament,Dos,keylogging dll.
Perbedaan berbagai cyber law di berbagai negara
INDONESIA
Indonesia
memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di
dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya
menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi
sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA
Malaysia
adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia
memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and
Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act
(Akta Tandatangan Digital) 1997.
CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
CYBER
LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
CYBER
LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER
LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sumber :
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/jelaskan-perbedaan-around-computer-dan.html
http://caesariaperwira.blogspot.co.id/2016/04/perbandingan-cyber-law-di-berbagai.html