Selasa, 14 Maret 2017

Etika, Profesi, Profesionalisme dan Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Ø  Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan . Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Ø  Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Ø  Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Ø  Modus - Modus Kejahatan di Bidang IT
Cyber Crime atau yang biasa kita sebut kejahatan dunia maya terus meningkat, para pelaku datang dengan trik-trik yang selalu baru dalam menyalah gunakan jaringan internet untuk melakukan tindakan criminal. Internet bukanlah tempat yang aman, apalagi dengan meningkatnya jumlah pelaku  kejahatan virtual yang siap mengganggu aktitas dunia maya kita dengan berbagai cara.
Ø  Jenis-jenis ancaman melalui teknologi informasi :
Serangan Pasif : Termasuk di dalamnya analisa trafik,  memonitor komunikasi terbuka, memecah   kode   trafik   yang   dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di  jaringan  ini bertujuan  mencari  celah sebelum  menyerang. Serangan pasif  bisa  memaparkan   informasi   atau   data   tanpa   sepengetahuan   pemiliknya.   Contoh  serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.
Serangan aktif : Tipe serangan ini berupaya membongkar system pengamanan, misalnya dengan memasukkan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk k jaringan backbone. Seringan aktif selain mengakibatkan data, juga denial of, servie atau modifiaksi data.
Serangan jarak dekat : Dalam serangan ini hacker secara fisik berada dekat dari piranti jaringan, system atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk kelokasi secara tidak sah.
Orang dalam  : Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak  sengaja.   Jika   dilakukan   dengan   sengaja,   tujuannya   untuk   mencuri,   merusak  informasi,  menggunakan  informasi  untuk  kejahatan  atau  memblok  akses  kepada  informasi.  Serangan  orang  dalam  yang  tidak  disengaja  lebih  disebabkan  karena  kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
Serangan distribusi  : Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada
Jenis-jenis ancaman yang dapat dilakukan :
•           Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya
•           Illegal Contents : Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum
•           Penyebaran virus secara sengaja : Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
•           Data Forgery : Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
•           Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion : Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
•           Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
•           Cyberstalking : Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
•           Hack dan Crack : Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker
•           DoS (Denial of Service) : Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.  
•           Hijacking : Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
•           Cyber Terorism : Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Sumber :