Dan tidak benar bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan Passpor wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal tersebut.
BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi masih sehat. Tatacara pendaftaran dan pembayaran peserta dapat dilihat dalam website BPJS Kesehatan, www.bpjs-kesehatan.go.id.
Cara pendaftaran BPJS
Untuk pendaftaran melalui Kantor Cabang BPJS
Kesehatan Pengisian Formulir Daftar Isian Peserta, dilampiri dengan pas foto
terbaru masing-masing 1(satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia
balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut: a. asli/foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik)
b. Asli/foto copy Kartu Keluarga
c. Foto copy surat nikah (bagi yang telah menikah)
d. Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan (bagi yang telah mempunyai anak)
e. Fotocopy buku rekening salah satu diantara Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
Untuk pendaftaran online, peserta dapat membuka website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id. Pilih Menu Layanan Peserta kemudian pilih Pendaftaran Peserta dan lakukan pengisian data peserta pada kolom yang tersedia beserta email untuk mendapatkan Link Aktifasi. setelah itu peserta untuk dapat membuka email dari Admin BPJS Kesehatan dan klik Link Aktifasi untuk mendapatkan Virtual Account.
sumber : http://news.detik.com/read/2014/11/20/000000/2753505/727/tidak-benar-pendaftaran-bpjs-kesehatan-ditutup-akhir-desember-2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar